Di samping itu, Wawasan Nusantara sebagai isi berarti a) cita-cita bangsa Indonesia yang terumuskan dalam UUD 1945; b) asas meliputi: wilayah, politik, ekonomi, pertahanan keamanan, pemerataan pembangunan. Sedangkan wawasan nusantara sebagai tata laku adalah merupakan sikap mental bangsa.
Seperti dijelaskan sebelumnya di atas, bahwa kondisi dan potensi setiap daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat variatif, atau berbeda satu dengan yang lainnya. Realitas tersebut secara niscaya mesti menjadi kesadaran semua pihak dalam pergumulan dan pergaulan kehidupan negara bangsanya.
Perencanaan pembangunan dari daerah yang satu dengan daerah yang lainnya mesti dipayungi oleh komitmen yang kuat dalam konteks negara kesatuan RI guna menjamin sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antar tingkat pemerintahan yang berbeda.
Discussion about this post