Satu kesatuan politik dimaksudkan bahwa berada dalam payung UUD 1945 dan undang-undang organik yang mengaturnya. Artinya, dalam setiap pelakskanaannya setiap wilayah adanya satu kesatuan ideologi (Pancasila) dan identitas nasional.
Satu kesatuan sosial dan budaya, dimaksudkan bahwa Indonesia yang dicirikan oleh pluralisme sosial dan budaya tentu adanya perbedaan-perbedaan kultur satu sama lainnya, sehingga persamaan dalam perbedaan budaya tersebut yang dibingkai oleh “Bhinneka Tunggal Ika” menjadi suatu tertib sosial dan hukum. Kearifan-kearifan budaya lokal yang terhimpun dalam dalam budaya nasional.
Satu kesatuan ekonomi, artinya bahwa satu tata ekonomi yang berdasarkan pada azas usaha bersama, satu pembinaan yang terpadu, seimbang, serasi dan sekaligus menghilangkan dualisme dalam perekonomian Indonesia, yaitu antara sektor tradisional dan formal.
Discussion about this post