Resensinews.id – Konstitusi (UUD NRI 1945) sudah jelas masa jabatan presiden dua periode, tidak ada keadaan yang memaksa harus diperpanjang, apalagi dengan dalih tren ekonomi sedang pulih.
Dalih – dalih yang diargumenkan para elit politik terkait dengan perpanjangan jabatan presiden dan penundaan pemilu, sungguh terlalu mengada – ada.
Sedangkan, pelaksanaan pemilu sudah disepakati pada saat Komisi ll DPR RI rapat bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Pemerintah, bahwa pelaksanaan pemilu serentak sudah disepakati tanggal 14 Februari 2024.
Dengan telah disepakatinya jadwal pemilu tersebut oleh semua fraksi yang ada di Komisi ll DPR RI itu, mestinya elit – elit politik parpol yang menggaungkan perpanjangan jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024 konsisten dengan itu, bukan malah mencari – cari alasan dengan pembenaran trend ekonomi sedang naik atau pulih, dan apalagi dengan dalih big data segala.
Discussion about this post