Jelasnya, “pengaturan batasan belanja pegawai tersebut diperkirakan dapat mendorong Pemerintah Daerah mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp 4,7 triliun.”
Political Will pengaturan pengelolaan keuangan negara dan daerah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat melalui belanja pembangunan harus diprioritaskan. Bukan sebaliknya, didominasi oleh belanja pegawai. Karena, dilihat dari pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU), senantiasa anggaran terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai rata – rata sebesar 64,8%.***
Baca juga: http://share.babe.news/al/SFksQRwdTR?c=wa
Discussion about this post