Resensinews.id – Persoalan klasik yang terus hantui antara belanja pegawai dan pembangunan. Belanja pegawai hampir di semua tingkatan pemerintahan, acapkali lebih dominan ketimbang belanja pembangunan.
Efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran masih saja belum terpecahkan dengan baik. Baru – baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti persoalan efisiensi dan efektivitas anggaran yang salah satunya belanja pegawai yang acapkali porsinya jauh lebih besar dari keseluruhan belanja.
“Pemberian honorarium PNS di Daerah bervariasi dari minimal sebesar Rp325 ribu hingga maksimal Rp25 juta,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Paripurna Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) (baca: Manadopost.id, 7/12/2021).
Itu sebabnya, melalui UU HKPD, perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah semakin efisien. Maka pemerintah bersama DPR sepakat untuk mengatur batasan belanja pegawai di daerah.
Discussion about this post