Atas pelanggaran kewajiban – kewajiban tersebut, Direktur Eksekutif Ecoton itu, meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk :
- Melakukan peningkatan layanan pengelolaan sampah di Wilayah Provinsi Jawa Barat
- Penyediaan sarana pengolahan sampah di setiap desa/ kelurahan (tempat sampah dan
- Penyediaan TPST 3R di setiap desa/kelurahan.
- Membentuk Satgas untuk mengantisipasi warga yang membuang sampah ke sungai.
- Mendorong budaya pemilahan sampah dari rumah.
- Membuat Regulasi yang melarang atau menggurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, Sachet, Botol air minum sekali pakai, Styrofoam, sedotan dan popok.
- Memulihkan kualitas air Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti Dan Ciwulan dengan mengendalikan sumber-sumber pencemaran industry dan rumah tangga.
- Mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS.Untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai.
- Melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu.
- Melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian Limbah Cair yang menjadi tanggung jawab Industri.
Apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan (SOMASI) ini Gubernur Jawa Barat tidak melaksanakan permintaan – permintaan sebagaimana tersebut di atas, kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM akan mengajukan Gugatan kepada Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.***
Discussion about this post