Lanjutnya, hal ini tidak sesuai dengan :
a. Bahwa dengan adanya pencemaran Air, Gubernur Jawa Barat tidak melakukan upaya penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup . dan bertentangan dengan Pasal 13 (3) undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peras, dan tanggung jawab masing – masing.
b. Bahwa dengan kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Barat, bertentangan dengan Pasal 71 (1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi : Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Discussion about this post