RESENSINEWS.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Pelaksana Harian Walikota Bandung Ema Sumarna menyerahkan lima Rancapangan Peraturan Daerah (RAPERDA) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD, Selasa (27/6/2023).
Adapun lima Raperda tersebut adalah: Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera; Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung; Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan; Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan; dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Baca juga:Â DPRD Kota Bandung Mencabut Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Dalam kesempatan itu juga, Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, dengan telah disampaikannya lima buah raperda, selanjutnya akan menjadi agenda pembahasan dewan.
Discussion about this post