RESENSINEWS.ID – Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung yang digelar pada hari Selasa (27/6/2023) telah menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, dengan dicabutnya Perda No 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) maka pengaturan LKK akan lebih spesifik yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) LKK.
Menurut Ema, dalam Perwal tersebut RT dan RW menjadi lembaga yang terpisah dan Posyandu menjadi lembaga baru yang masuk dalam LKK.
Pencabutan Perda No 2 tahun 2013 tersebut dibahas dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). dan Raperda terakit itu sudah disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna yang baru saja selesai dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (27/6/2023).
Discussion about this post