Pada kesmepatan itu, Pj Gubernur Jawa Barat mengatakan penandatangan dokumen tersebut dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
“Ahlamdulillah, pada hari ini dihasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, ditandatangani bersama oleh Pj. Gubernur dengan Pimpinan DPRD Jabar,” ujar Pj Gubernur Bey Machmudin saat acara rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat.
Lanjut Pj Gubernur Jawa Barat ini, dokumen KUA dan PPAS tahun 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam menyusun anggaran rancangan APBD 2024.
“Dokumen KUA sebagai tahap awal penyusunan pengaanggaran akan menjadi satu kesatuan dengan dokumen PPAS dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD,” tuturnya.**
Discussion about this post