4.Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana
5.NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.
Perlu diketahui kalau pemberian NIK secara tanpa izin bisa dikenai aturan undang-undang yang berlaku.
Pelaku bisa dikenai Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan UU Sisminduk, para pelaku bisa diancam kurungan dua tahun.
Sementara berdasarkan UU ITE, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun dan denda Rp2 miliar.(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)***
Sumber:http://share.babe.news/al/hpcdyRspTR
Discussion about this post