Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu identitas pribadi yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
NIK yang berada pada KTP biasanya digunakan untuk keperluan sejumlah administrasi seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi hingga syarat registrasi vaksinasi Covid-19.
NIK pada KTP bersifat rahasia, artinya nomor tersebut tidak boleh disebar secara sembarangan.
Namun sejumlah persoalan mulai muncul terkait data kependudukan tersebut.
Pasalnya, kasus kebocoran data pribadi sedang marak terjadi di Indonesia pada tahun 2021.
Salah satu yang paling kerap terjadi dan banyak menjadi sorotan masyarakat adalah bocornya nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat.
Yang paling baru adalah bocornya NIK dari Presiden Jokowi dari aplikasi PeduliLindungi.
NIK orang nomor satu tersebut tersebar secara luas dan bisa digunakan untuk hal yang salah.
Discussion about this post