• Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
Friday, September 29, 2023
  • Login
Resensinews.id
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini
No Result
View All Result
Resensinews.id
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
wisata kuliner

Home » Bisa Dipidana 12 Tahun, Inilah Sebabnya NIK KTP Tak Boleh Disebar

Bisa Dipidana 12 Tahun, Inilah Sebabnya NIK KTP Tak Boleh Disebar

September 20, 2021
in Berita, Headline, Pemerintahan, Rakyat

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu identitas pribadi yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

NIK yang berada pada KTP biasanya digunakan untuk keperluan sejumlah administrasi seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi hingga syarat registrasi vaksinasi Covid-19.

NIK pada KTP bersifat rahasia, artinya nomor tersebut tidak boleh disebar secara sembarangan.

Namun sejumlah persoalan mulai muncul terkait data kependudukan tersebut.

Pasalnya, kasus kebocoran data pribadi sedang marak terjadi di Indonesia pada tahun 2021.

Salah satu yang paling kerap terjadi dan banyak menjadi sorotan masyarakat adalah bocornya nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat.

Yang paling baru adalah bocornya NIK dari Presiden Jokowi dari aplikasi PeduliLindungi.

NIK orang nomor satu tersebut tersebar secara luas dan bisa digunakan untuk hal yang salah.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Hukuman pidanaIdentitas diriKewarganegaraanNIK KTPTidak boleh disebar
ShareTweetSend

Related Posts

Real Madrid Tampil Menawan Gunduli Celta Vigo dengan 2-0

Osasuna Telan Kekalahan dari Atletico Madrid

September 29, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Tuan rumah Osasuna harus mengakui keunggulan tamunya Atletico Madrid yang berlangusng tanding di Stadion El Sadar, Jumat (29/9/2023)...

Enam Pemain Serie A Itali Sebagai Pencetak Gol Terbanyak Hingga Pekan ke 31

Pekan ke 6 Serie A 2023/2024: AS Roma Dipermalukan Tuan Rumah Genoa

September 29, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Laga bergengsi Serie A Italia musim 2023/2024 antara tuan rumah Genoa menjamu AS Rumah, JUmat dini hari WIB...

Enam Model Bisnis Perdagangan Daring yang Diatur Permendag No 31/2023

Enam Model Bisnis Perdagangan Daring yang Diatur Permendag No 31/2023

September 28, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam gelar konferensi pers terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023...

Pemerintah Larang Social Commerce Bertransaksi Langsung

Pemerintah Larang Social Commerce Bertransaksi Langsung

September 28, 2023
0

RESENSINEWS.ID - Maraknya penjualan melalui media sosial, seperti di Tiktok Shop, dengan transaksi langsung makin trend. Media sosial menyediakan sarana...

Kementerian/Lembaga yang Formasi CPNS Terbanyak di Tahun 2023

Kementerian/Lembaga yang Formasi CPNS Terbanyak di Tahun 2023

September 27, 2023
0

RESENSINEWS.ID -  Seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keadilan
  • Pariwisata
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Pembangunan
  • Pandemi Covid 19
  • Kontak
  • Iklan
  • Opini

© 2021 Resensinews.id - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In