Perlu diketahui kalau NIK yang ada pada KTP itu bukan hanya angka sembarangan saja.
Pasalnya angka ini bisa digunakan untuk mengetahui identitas pribadi seseorang seperti tempat tanggal lahir, alamat, dan hal lainnya.
Karena hal tersebut, NIK yang ada pada KTP tak boleh disebarkan secara sembarangan.
Ada 5 hal yang menjadi landasan mengapa NIK ini tak boleh disebarkan secara sembarangan pada publik.
Apa saja alasannya? Dikutip oleh JakBarNews.com dari Pikiran Rakyat dengan judul Simak 5 Sebab Mengapa NIK di KTP Tak Boleh Disebarkan Sembarangan, Bisa Sebabkan Penjara 12 Tahun, berikut alasan mengapa NIK di KTP tak boleh disebarkan sembarangan
1.NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukanlah nomor acak
2.NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online
3.NIK sebagai sumber data pribadi, yang hampir digunakan di seluruh dunia
Discussion about this post