Lengkapnya dapat dibaca disini:
Bila melihat dari rangkaian perundang -undangan yang menyertai tentang penguatan Desa, seharusnya dengan politik desentralisasi, atau acapkali disebut dengan penyelenggaraan otonomi daerah, dan desa diposisikan sebagai ujung tombak terdepan dalam pemerintahan, secara sadar atau tidak merupakan gambaran dari penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Karena itu pula, keberhasilan pembangunan yang bersifat nasional, secara niscaya dapat dilihat dari pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri.
Baca juga: http://datin.kemendesa.go.id/simpora/rep_bumdessmry.php
Jadi, keberadaan PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ini, dapat memberi angin segar bagi kemajuan dan perkembangan desa itu sendiri seiring dengan kontekstual alamiah desanya. Semoga*
Discussion about this post