Oleh Silahudin
Rentetan kebijakan negara terkait dengan keberadaan desa, menjadi bagian yang krusial dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada masa Orde Baru, secara khusus mengatur tentang pemerintahan desa bisa dilihat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Selanjutnya, di era reformasi yang memperkuat posisi Desa lahirnya UU No 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi melalui UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kebijakan – kebijakan negara melalui perundang – undangan (baik yang ada sebelumnya maupun yang dewasa ini berlaku) dalam memperkuat posisi desa, sesungguhnya merupakan bagian tindak lanjut dari kebijakan desentrasilasi di Indonesia, dan mendesain desa (Pemerintahan Desa) yang efektif dan berkemajuan.
Discussion about this post