- UU No. 22 Tahun 1999, Pasal 108, Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- UU No 32 Tahun 2004, Pasal 213 ayat (1, 2 dan 3), yaitu: (1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. (2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
- UU No 6 Tahun 2014, Pasal 87 ayat (1, 2, dan 3), yaitu: (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan amanat dalam melaksanakan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PP ini, yang dimkasud dengan “Badan Usaha Milik Desa (BUMD) yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.”
Sebagai setetes info bahwa PP ini mengatur atau memuat mengenai pendirian BUMD/BUMD bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegialan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Discussion about this post