Desa dan Pemerintahan Desa
Apa yang dinamakan desa? Pengertian Desa baik menurut perundang – undangan yang ada sebelumnya, maupun undang – undang yang masih berlaku dapat disimak di bawah ini.
- Undang – Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemeirntahan Desa. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
- UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1993:) yang menyebutkan bahwa desa adalah: (1) sekelompok rumah-rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; kampung; dusun; (2) udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota; (3) tempat; tanah; daerah. Pengertian ini (pengertian yang disusun oleh orang-orang berangkat dari kontra pemahaman mengenai kota
- Menurut Soetardjo Kartohadikoesuma (1983), “Desa merupakan suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.“
Selanjutnya, yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa menurut beberapa undang – undang yang telah mengaturnya, adalah:
- UU No 5 Tahun 2079, Pasal 3 ayat (1) Pemerintah Desa terdiri atas: a. Kepala Desa; b. Lembaga Musyawarah Desa.
- UU No 22 Tahun 1999, Pasal 94, Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa. dana Pasal 95 ayat (1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat Desa.
- UU No 32 Tahun 2004, Pasal 200 ayat (1), Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa. Selanjutnya, Pasal 202 ayat (1) berbunyi: Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
- UU No 6 Tahun 2014, pada Pasal 1 angka (2), yang dimkasud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. .angka (3), Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sumber Keuangan Desa
Dalam jalankan roda pemerintahan desa, bahwa desa sebagai ujung tombak pemerintahan, sudah sejatinya agar pelayanannya berjalan sebagaimana yang diharapkan, mesti ditopang pula oleh anggaran yang memadai bagi pembangunan desa, dan kesejahteraan masyarakatnya.
Sumber – sumber keuangan desa menurut beberapa peraturan perundang – undangan selama ini sebagai kebijakan negara, adalah sebagai berikut:



Badan Usaha Milik Desa
Pada peraturan perundang – undangan sebelumnya, yaitu No UU No. 22 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2004, tampak sudah ada pengaturan terkait dengan badan usaha milik desa ini.
Discussion about this post