Resensinews.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (5/4).
Ketut menjelaskan ada dua perusahaan yang diduga terkait dugaan korupsi yang tengah disidik, yakni PT OI dan PT IS.
Kedua perusahaan itu disebutkan tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI, meski tak memenuhi syarat.
Discussion about this post