Resensinews.id – Presdien Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022.
Insturksi tersebut ditunjukkan kepada semua kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, dan unit kerja pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam mengoptimalisasikan program jaminan kesehatan nasional.
Adapun isi dari instruksi presiden tersebut kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Demikian instruksi presiden kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.**
Discussion about this post