Resensinews.id – Pengaturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang ditandatangi 2 Februari 2022, dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2022, mendapat reaksi penolakan dari berbagai lapisan atau jenis tenaga kerja.
Penolakan tersebut semakin massif ramai diperbincangkan berbagai lapisan masyarakat di media sosial. Bahkan Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin sebagaimana diwartakan pada laman dpr.go.id, senin (14/2/2022), menyayangkan kebijakan pemerintah yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang menyakiti hati rakyat terkhusus para buruh. Menurutnya peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat, karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan uang Jaminan Hari Tua (JHT), tapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.
Discussion about this post