Pertama, Surat Al-Hasyar ayat 7, artinya: apa saja harta rampasan (fai’i) yang diberikan Alloh kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota maka adalah untuk Alloh, untuk Rasul, untk kerabat anak – anak yatim, orang – orang miskin dan orang – orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang – orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepada mu maka terimalah dia. Dan apa saja yang dilaragnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh sangat keras hukum-Nya.
Kedua, surat Adz-Dzaariyat ayat 19 Alloh telah menegaskan, yang artinya: Dan pada harta – harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian.
Ketiga, komitmen atau perhatian yang khusus terhadap masyarakat yang hidupnya di bawah garis wajar. Hal ini ditegaskan dalam firman Alloh surat Al-Fajr ayat 17 dan 18. Artinya: sekali – kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.
Discussion about this post