Yasonna menuturkan, ada tiga poin dalam Putusan MK atas UU Cipta Kerja yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah, yaitu pembentuk UU diperintahkan untuk mengakomodir metode omnibus law dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan); secara prosedural pembentukan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak Putusan MK diucapkan; dan Pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan/tindakan strategis yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.
“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Yasonna, dalam orasi ilmiah bertema “Urgensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” tersebut.
Discussion about this post