Nurodi juga menambahkan “ttapi saya menduga mungkin kedekatan Ibu Ayu dengan Golkar sehingga beliau dengan senang hati menerima penghargaan tersebut dan diduga ada agenda 2024 yang sedang dirancangnya, saya hanya menduga ya” ucapnya.
“Seharusnya kondisi ini sejatinya tidak perlu terjadi apabila semua pihak taat hukum terutama menteri Koperasi kita,”.pungkas Nurodi.
Seperti diketahui bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Kasasi No. 487 K/TUN/2021 tanggal 30 Nopember 2021 yang menolak kaasi Nurdin Halid dalam perkara dualisme kepengurusan DEKOPIN sehingga ketua Umum Dekopin adalah Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP. dengan demikian Dekopin yang sah adalah Dekopin yang mendasarkan dirinya pada Kepres 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Angaran Dasar Dekopin karena hingga saat ini tidak ada pengganti dari Kepres tersebut.
Discussion about this post