Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, negara rugi Rp 62,9 triliun akibat kasus korupsi yang diusut KPK dan Kejaksaan serta disidangkan pada 2021. Jumlah tersebut melampaui tahun 2020 (Rp 56,7 triliun). Akan tetapi, jumlah uang pengganti yang dimintakan dari para terpidana oleh majelis hakim hanya Rp 1,4 triliun.
“Tentu sangat miris dan jomplang dengan kerugian keuangan negara Rp 62,9 triliun. Dan ini belum bisa kita klaim sebagai pemulihan kerugian keuangan negara karena ada proses eksekusi oleh jaksa eksekutor yang kadang terkendala 1-2 hal sehingga bisa menyebabkan turunnya uang ganti itu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu (22/5).
ICW juga mencatat, sepanjang 2021, rata-rata terdakwa kasus tindak pidana korupsi hanya dituntut 4 tahun 5 bulan penjara. Ini merupakan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dan kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Discussion about this post