Resensinews.id – Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu
yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah
ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas
sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Kemunculan varian baru SARS-CoV-2
B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Discussion about this post