2. PPN Naik Jadi 11%
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Untuk diketahui, saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 10%.
Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. “PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi pasal 7 ayat (3).
3. PPh Badan Tetap 22%
Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20%. Tarif PPh Badan di tahun depan akan sama seperti tarif tahun ini yakni sebesar 22%.
“Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022,” tulis Pasal 17 ayat (1) draf UU HPP.
Discussion about this post