Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan, ada masa dimana kita harus mempertemukan antara Kemendikbudristek dan Perpusnas dalam pertemuan tertentu. Ini berguna untuk mensinergikan itu.
“Kemendikbudristek melakukan pengadaan buku banyak sekali yang mungkin bisa disinergikan dengan Perpustakaan Nasional mengenai distribusi perangkat-perangkat yang diperlukan,” ungkap Agustina.
Undang-Undang No 43 Tahun 2007 Pasal 23 ayat 6, Agustina menuturkan kami juga mendorong Perpusnas dan Kemendikbudristek bersama membuat program literasi untuk membuat strategi pemenuhan kebutuhan koleksi bahan bacaan perpustakaan sekolah termasuk pelaksanaan 5 persen anggaran belanja operasional sekolah untuk pengembangang perpustakaan sekolah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini, meminta Perpusnas turut mendorong Pemerintah Daerah agar menyadari peran vital pustakawan di sekolah.
Discussion about this post