Resensinews.id – Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022.
Tentu UU No 12 Tahun 2022 ini telah menjadi payung hukum (hukum positif) dalam menegakkan tindak pidana kekerasan seksual.
Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan undang – undang ini bahwa sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Undang-Undang ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena ha1 tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norrna agama, dan nilai budaya bangsa.
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pembaruan hukum ini memiliki tqjuan sebagai berikut:
- mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
- menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
- melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
- mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
- menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Lengkapnya dapat disimak salinan UU No 12 Tahun 2022 ini UU_Nomor_12_Tahun_2022 – Tindak pidana kekerasan seksual
Discussion about this post