Oleh karena itu, diperlukan Undang-Undang khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat.
Selanjutnya pada paragraph 7 menjelaskan pula pengaturan dari undang-undang ini, yaitu: Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah P.rsat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari 93 plus penjelasannya.
- Bab I Ketentuan Umum, terdiri dari 3 (tiga) pasal;
- Bab II Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdiri 15 (lima belas) pasal;
- Bab III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 1 pasal;
- Bab IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, terdiri 45 (empat puluh lima) pasal;
- Bab V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi, terdiri 7 (tujuh) pasal
- Bab VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Di Pusat dan Daerah, terdiri dari 7 (tujuh) pasal;
- Bab VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan, terdiri 6 (enam) pasal;
- Bab VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga, terdiri 2 (dua) pasal;
- Bab IX Pendanaan, 1 (satu) pasal;
- Bab X Kerja Sama Internasional, 1 (satu) pasal;
- Bab XI Ketentuan Peralihan, terdiri 2 (dua) pasal;
- Bab XII Ketentuan Penutup, terdiri 3 (tiga) pasal.
- Penjelasan
Lengkapnya dapat disimak disini: UU Nomor 12 Tahun 2022 tpks_compressed (1)
Discussion about this post