Meskipun manusia memiliki kebebasan untuk melanggar hukum preskriptif, terdapat kebenaran dasar tentang pemahaman moralitas dan hukum di dalamnya. Pemikiran Kant menegaskan bahwa perilaku tidak korup dianggap sebagai kewajiban moral tertinggi, tanpa mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan tersebut. Sehingga, rumusan hukum anti korupsi memiliki peran vital sebagai fungsi-fungsi yang mengarah pada tercapainya tujuan bersama. Kegagalan dalam penegakan hukum anti korupsi dianggap sebagai kegagalan mencapai kesejahteraan dan kebaikan bersama, yang menjadi landasan kelangsungan hidup. Kemampuan menahan diri agar tidak berperilaku korup perlu diarahkan pada sikap toleran terhadap hukum dan moral. Kant menganggap kemampuan menahan diri sebagai kewajiban sempurna yang tidak dapat ditolak, menunjukkan pentingnya kesadaran moral dalam mencegah perilaku korupsi.
Taman Literasi Mandala: Seminar Nasional dan Lomba Literasi Tingkat SD/MI se Kecamatan Wera Kabupaten Bima
BIMA, RESENSINEWS.ID - Taman Literasi Mandala selenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Menggerakkan Desa Lewat Literasi Sebagai Upaya Meningkatkan Ketersediaan Bahan...
Discussion about this post