RESENSINEWS.ID – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), pernah menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai populasi lanjut usia (lansia) terbanyak di dunia.
Dalam laporannya WHO memprediksi tahun 2025 Indonesia merupakan salah satu negara peningkatan dari populasi lansia itu dapat menempati posisi kelima negara dengan persentase tetinggi di dunia.
Dengan kecenderungan peningkatan populasi di negara Indonesia itu, tentu saja bagaimana keberadaan negara mempersiapkannya dalam rangka memberikan pelayanan terhadap lansia itu?
Tentu setali dengan itu, keberadaan Undang-Undang No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi penting dipertimbangkan untuk dilakukan revisi.
Baru-baru ini Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait itu. Tim Panja itu menyerap aspirasi dari stakeholder di Kantor Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Unit Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Discussion about this post