RESENSINEWS.ID – Tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan, Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, RPKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan RKPU tentang Kampanye telah disetujui dalam rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II, Kemendagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, (20/9/2023).
Isu-isu yang disampaikan oleh KPU dalam tiga draf RPKPU, pada draf PKPU pencalonan presiden dan wakil presdien soal izin cuti bagi calon berstatus menteri atau setingkat menteri, penyerahan naskah visi misi dan program pasangan calon hingga penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Adapun terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara, adalah isu seperti penggunaan dokumen lain selain KTP-el dalam pemungutan suara, metode penghitungan suara, pembuatan salinan berita acara juga format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
Discussion about this post