Resensinews.id – Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) James Allan Rarung mengatakan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif, karena masih ada forum pembelaan.
Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan, pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.
“Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses,” ujar James, Senin (28/3).
James menjelaskan keputusan pemberhentian anggota dilakukan oleh Pengurus Besar IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.
Discussion about this post