RESENSINEWS.ID – Jumlah tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) begitu didata membengkak ada 2,3 juta dan mayoritas ada di pemerintah daerah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak bolah ada pemberhentian.
Menurut Alex, coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja.
Untuk kepentingan itu, Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Discussion about this post