Samsul mengatakan, kalau RUU (tentang Sistem) Kesehatan ini bisa selesai, maka kita bisa mengubah sistem kesehatan, dari yang cenderung kuratif menjadi preventif.
Kepala BK ini mengatakan bahwa BK DPR RI siap mendampingi untuk menyelesaikan pembahasan RUU terkait kesehatan yang memiliki model Omnibus Law tersebut.
Lanjut Sensi menegaskan bahwa sistem kesehatan baru sifatnya akan cenderung preventif dibanding kuratif.
Hal itu disampaikannya sebagaimana dikutif dari laman resmi dpr.go.id, Senin (27/2/2023).
“Ke depannya RUU Sistem Kesehatan ini dapat mengakomodir enam pilar transformasi kesehatan, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatana,” harap Sensi.
Lanjutnya, tentunya, praktik atau sistem yang sudah dilakukan selama ini mungkin telah menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat, namun dengan adanya perubahan-perubahan sistem dan kinerja nantinya dhiharpakan sistem kesehatan bisa terus lebih baik.
Discussion about this post