Anggota Komisi X DPR RI ini mengungkapkan, walaupun kita tahu bahwa pada masa sekarang ini pemerintah dengan Kemendikbud lebih memberikan perhatian terhadap sarpras-sarpras maupun pembinaan terhadap perguruan tinggi yang di luar Pulau Jawa.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, harus lebih diperbanyak frekuensinya. Namun ini juga bisa menjadi catatan yang sangat menarik yang mungkin suatu saat bisa menjadi masukan untuk revisi terhadap Undang-Undang Sisdiknas kedepan, bagaimana meletakkan perguruan tinggi negeri dan swasta itu sejajar.
“Karena keduanya sama-sama memberikan pendidikan kepada rakyat kita dan tentu tidak boleh ada diskriminasi diantara keduanya,” ungkapnya.***
Discussion about this post