RESENSINEWS.ID – Anggota DPR RI/MPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua H. Sulaeman L. Hamzah, melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai tugas yang harus diemban oleh Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung memalui pemilihan umum.
Menurut Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR mempunyai tugas, yaitu memasyarakatkan ketetapan MPR; memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika; mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta pelaksanaannya; dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun  1945.
Discussion about this post