Resensinews.id – Dr. Sri Yunanto mengatakan bahwa penyebar hoax dan hate speech bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Sri Yunanto, maka kita harus bijak dalam bermedia sosial dimana kita harus menjaga informasi-informasi yang bersifat privasi dan kita harus mempunyai etika dalam berkomunikasi atapun bermedia sosial.
Hal itu dikatakan pada acara webinar atau seminar online yang diselenggarakan oleh Kemkominfo bersama DPR RI dengan tema “Mengatasi Hoax Dan Belajar Etika Di Media Sosial”, pada hari Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Mengatasi Hoax dan Belajar Etika di Media Sosial
Anggota Komisi I DPR RI Fadhlullah: Dibalik Kecanggihan Media Sosial Ada Hoax
Lanjut Sri Yunanto sebagai Associate Professor, Graduate School Of Political Science Muhammadiyah University Jakarta, melihat Pemerintah mempunyai transformasi digital dengan menginklusikan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan, terutama pembangunan ekonomi.
Discussion about this post