Pandemi juga memukul penerimaan pemerintah karena aktivitas ekonomi melambat. Sedangkan pengeluaran pemerintah justru meningkat untuk menyerap goncangan ekonomi, mengingat penurunan pendapatan, defisit anggaran pemerintah diperkirakan akan melonjak.
Kondisi tersebut, Sri Mulyani mengatakan, menimbulkan dilema bagi pemerintah Indonesia yang perlu membatasi defisit anggaran di bawah 3% oleh undang-undang. Pemerintah harus menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 untuk keperluan darurat dan memilih untuk membatasi ekspansi defisit menjadi tiga tahun sebelum kembali ke bawah 3% dari PDB pada tahun 2023.
Diskresi defisit anggaran tahunan di atas 3 persen ini dibingkai dalam aturan hukum—UU No. 2/2020,” ungkap Menteri Keuangan ini.
Buku Keeping Indonesia Safe from The COVID-19 Pandemic: Lessons Learnt from the National Economic Recovery Programme terdiri dari 17 (tujuh belas) yang memuat kajian dampak pandemic dan evaluasi efektivitas stabilitas fiscal (PEN, kebijakan fiscal counter-cyslical) di tengah pandemic global 2020-2021. (**)
Discussion about this post