WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, wacana RUU KUP merupakan upaya hasil dari pertukaran (automatic) exchange of information/AEOI) dan akses informasi untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima AEOI tersebut dengan nilai sebesar Rp 2.742 triliun dari luar negeri dan Rp 3.574 triliun domestik.
“Data-data ini adalah data yang kami peroleh dari berbagai yurisdiksi. Makanya kami sampaikan pada tax amnesti dulu bahwa Anda semuanya sekarang sangat sulit untuk menyembunyikan harta di yurisdiksi manapun,” ujarnya saat rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
Sementara di dalam negeri, Direktorat Jenderal Pajak memiliki akses informasi untuk keperluan perpajakan di semua lembaga keuangan dengan nilai Rp 3.574 triliun tadi.
Discussion about this post