Dalam sesi pemaparan diawali pengantar dar Dr. Abdul Kharis Almasyhari Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Disampaikan dalam paparannya bahwa Siaran TV analog Jawa Tengah akan diberhentikan tanggal 25 Agustus 2022 akan diganti (switch off) dengan TV digital, analog switch off merupakan amanah dari undang-undang Omnibus Law. Jika TV kita belum siap untuk analog, untuk saat ini masih bisa menikmati siaran tetapi per tanggal 25 Agustus 2022 akan ada pemberhentian siaran TV analog ke TV digital.
TV digital dianggap memiliki kualitas gambar yang lebih jernih, suara lebih jelas, dan teknologi yang lebih canggih. Ketika menerima siaran digital masyarakat tidak akan dikenakan biaya apapun, jikalau saat ini masih belum memiliki TV digital, perlu alat set top box untuk membantu dalam menerima gambar. Manfaat dari pergantian ini adalah kita dapat melihat gambar dengan jelas, gambar tidak ada yang goyang dan beberapa manfaat lainnya. Untuk saat ini, hanya ada beberapa negara yang masih menggunakan siaran analog, sehingga negara kita perlu untuk mengadakan pergantian dari TV analog kedalam TV digital. Bagi masyarakat yang tidak mampu untuk membeli set top box akan ada penyelenggara multipleksing dalam membantu masyarakat yang kurang mampu. Bagi masyarakat yang sudah mampu diharapkan untuk tidak iri dan meminta bantuan tersebut. Kampanye switch off ini, perlu dilakukan supaya masyarakat dapat mempersiapkan diri dan tidak ada kegaduhan di masyarakat.
Discussion about this post