Lalu apa peran Soeharto saat serangan umum 1 Maret di Jogja? Peran Soeharto ya sebatas pelaksana perang semata, pelaksana yang diperintahkan berperang oleh atasannya, bukan penggagas, inisiator atau pemilik ide apalagi pemegang peran sentral. Bahkan sesungguhnya perintah perang pada Soeharto tersebut sudah diberikan sekitar 2 bulan sebelum serangan umum 1 Maret melalui Perintah Siasat Panglima Divisi III /Gub Militer III TNI yaitu Kolonel Bambang Sugeng sejak tanggal 1 Januari 1949 dengan nomor 4/S/cop.I. yang isi nya memerintahkan Cdt Daerah I (Lt.kol Moch Bachrun), Cdt daerah II (Lt.kol Sarbini) dan Cdt Daerah III (Lt.kol Soeharto) untuk mulai melakukan perlawanan serentak sejak 17 Januari 1949.
Dengan demikian maka menurut saya Kepres Hari Penegakan Kedaulatan Negara atau Kepres no 2 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi bukan hanya meluruskan sejarah terkait gagasan, ide dan perintah tentang Serangan Umum 1 Maret namun lebih jauh lagi Kepres itu boleh jadi juga sebuah upaya “menjaga” nama Soeharto dengan membatasi agar tidak terjadi klaim berlebihan terhadap peristiwa sejarah tersebut. Kenapa saya katakan “menjaga” ? Karena Klaim berlebihan seolah Soeharto menjadi tokoh sentral yang menjadi “sutradara sekaligus aktor pemeran utama” dalam serangan umum 1 Maret bisa saja kemudian ditafsirkan bahwa Soeharto seolah telah “meniadakan” struktur negara yaitu Presiden, Wakil Presiden hingga Menteri Pertahanan dan meniadakan struktur TNI yang ada diatasnya saat itu, diantaranya Panglima Besar Soedirman dan Panglima Divisi III selaku atasan Letkol Soeharto.
Discussion about this post