Puan juga menemui para pengrajin alat tangkap ikan dan ikut mencoba merajut jaring ikan. Setelahnya, Puan memberikan sejumlah bantuan, antara lain berupa paket alat tangkap benih, bantuan permodalan perikanan tangkap, dan paket bakti nelayan (sembako) sebanyak 1.500 paket.***
Menuju Tata Kelola Kehutanan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan: Evaluasi Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan
MERAUKE, PAPUA SELATAN, RESENSINEWS.ID – Dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, anggota DPR/MPR RI H. Sulaeman...
Discussion about this post