Pemilu Serentak 2024 pada bulan Februari, khususnya Pemilu Legislatif pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi lebih ketat lagi, oleh karena diiukuti oleh 18 partai politik yang bersaing “meminta” dukungan rakyat pemilih.
Partai politik telah mengisi kuota partai untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota di daerah-daerah pemilihannya. Selan itu juga ada calon perseorangan yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Semuanya memrpomosikan dirinya masing-masing dalam rangka untuk merebut hati rakyat berlabuh pada dirinya dalam pencoblosan di hari H-nya.
Hal itu, tentu sah-sah saja, akan tetapi dari sederet potret-potret para caleg tersebut, tampak masih sangat minim memberikan pendidikan politik tentang ke-legislatif-an. Padahal terkait dengan ini sangat penting disebar pahamkan kepada berbagai lapisan masyarakat, pertama dan terutama yang menyangkut peran dan tugas legislatif tersebut.
Discussion about this post