Namun, lanjutnya dalam menanggapi pernyataan anggota DPR RI Komisi VIII, Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia itu, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut masuk dalam prasyarat yang ditetapkan oleh Kemenag.
Ade mengemukakan, kalau ditanya sunnah sama wajib, ini yang sunnah-nya saya punya adalah koper tadi, transportasi darat di indonesia dari asrama ke embarkasi.
“Kita sih secara terbuka bersedia aja ngerilis pekerjaan itu karena memang it’s complicated. Tapi ini adalah prasyarat yang diterapkan oleh Kemenag untuk jadi part daripada pekerjaan kita” ungkap Ade. ***
Discussion about this post