RESENSINEWS.ID – DPR RI jalankan Sidang Paripurna pada Selasa (3/102023) salah satu agendanya adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN (Aparatur Sipil Negara).
RUU ASN telah disehakan menjadi undang-undang. Salah satu tranformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobiltas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata. Sebarannya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja.
Pada kesempatan itu, Menteri PANRB, Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
Discussion about this post