“DPR RI akan berkomitmen menyusun RUU PPRT ini secara komprehensif,” jelas Willy.
Dirinya percaya bahwa tipologi dari undang-undang apapun tidak boleh boleh bersifat pilih kasih. Sehingga, ke depannya, RUU PPRT diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga untuk pemberi kerja.**
Discussion about this post