RESENSINEWS.ID – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (21/3/2023).
RUU PPRT ini diharapkan mengahsikan win-win solution tiga pihak sekaligus, yaitu bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, dan negara. Di samping itu RUU ini pun didesain dengan dua pendekatan, yaitu aturan bagi pekerja yang direkrut langsung, dan bagi pekerja yang direkrut melalui penyalur.
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa Undang-undang ini kami coba bangun secara spirit model. Satu, (untuk pekerja) yang direkrut secara langsung (seperti) orang bawa orang, (pekerja dari) sanak famili yang datang dari kampung ke kota. Dua, (untuk pekerja) yang direkrut secara tidak langsung, yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur.
Discussion about this post