RESENSINEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu sebagaimana dilansir pada akun instagram resmi @ketua_dprri, Keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus), hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.
Baca juga: Menyoroti Nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
“Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus,” ungkap Puan Maharani dalam akun instagram resminya @ketua_dprri yang diunduh pada Kamis (9/3/2023).
Discussion about this post