Seiring dengan itu, betapa pentingnya perlindungan data pribadi merupakan hak dasar manusia mendapat perlindungan tentang privasinya, dan negara disini harus hadir untuk menjamin tentang perlindungan data pribadi seseorang.
Jenis data pribadi
Merujuk pada Pasal 4 RUU PDP ini, ada dua jenis data, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik, dan data pribadi yang bersifat umum.
Pasal 4
(1) Data Pribadi terdiri atas: a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum.
(2) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; fe data anak; f. data keuangan pribadi; dan/atau e. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Discussion about this post